Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mengatur tentang pemenuhan beban kerja guru, yang mencakup 37,5 jam kerja per minggu termasuk lima tugas pokok (merencanakan, melaksanakan, menilai, membimbing, dan tugas tambahan). Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, pendidikan karakter, serta memberikan fleksibilitas dalam tugas tambahan dan pembinaan. Peraturan ini juga memperkenalkan nomenklatur baru "guru wali" yang termasuk dalam tugas membimbing dan melatih, bukan tugas tambahan.
Poin-poin utama Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025:
-
Beban Kerja Mingguan:37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.
-
Tugas Pokok:
- Merencanakan pembelajaran
- Melaksanakan pembelajaran
- Menilai pembelajaran
- Membimbing dan melatih murid (termasuk guru wali)
- Melaksanakan tugas tambahan
- Merencanakan pembelajaran
-
Tugas Tambahan:Mengganti peraturan lama dengan mengatur berbagai tugas tambahan yang dapat dihitung setara dengan jam tatap muka (ekuivalensi).
-
Guru Wali:Merupakan implementasi dari tugas membimbing dan melatih, bukan tugas tambahan.
-
Tugas di Luar Sekolah Induk:Guru dapat ditugaskan di satuan pendidikan lain untuk memenuhi kebutuhan, dengan jam kerjanya tetap dihitung.
-
Tujuan:
- Meningkatkan mutu dan kualitas pembelajaran
- Meningkatkan kualitas pendidikan karakter
- Mengembangkan bakat dan minat murid
- Memberikan fleksibilitas dan profesionalisme bagi guru
- Meningkatkan mutu dan kualitas pembelajaran
0 Comments